Menindaklanjuti arahan Presiden RI pada Rakornas TPID pada 18 Agustus 2022, pertemuan Presiden dengan para Gubernur, PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dimana Setiap Pemerintah Provinsi mengalokasikan 2% anggaran untuk penanganan inflasi, maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Perekonomian Setda Maluku menyelanggarakan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TIPD) Provinsi Maluku pada hari Jumat 14 Oktober tahun 2022  yang melibatkan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Maluku dengan Tema "Perkuat Sinergitas Provinsi - Kabupaten/Kota dan Stakeholder  untuk Pengendalian Inflasi" . 

Rapat Koordinasi TPID Provinsi Maluku dibuka secara langsung Oleh Gubernur Maluku, Bapak Murad Ismail. Dalam sambutanya  Bapak Gubernur Maluku menekankan tentang pentingnya sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk akselerasi Pengendalian Inflasi di Maluku, mengingat tingkat inflasi Maluku per september 2022 yang berada pada kisaran 5-6% . lebih lanjut Gubernur Maluku menyampaikan bahwa Inflasi bukan hanya menjadi masalah daerah, tetapi telah menjadi masalah global dan nasional yang dapat mengancam resesi ekonomi. untuk itu Rapat Koordinasi TPID Maluku harus bisa menyusun rencana aksi yang terpadu untuk Pengendalian Inflasi dalam beberapa bulan kedepan serta merancang early warning sistem untuk antipasi lonjakan inflasi yang lebih tinggi lagi terutama pada bulan desember dimana terdapat Natal dan Tahun baru.  

Dalam sambutannya juga Gubernur Maluku menyampaikan apresiasi dan terima kasih Kepada Pemerintah Kota Tual atas kinerja penanganan inflasinya sehingga mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat berupa Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2022

Rapat Koordinasi TPID Provinsi Maluku selanjutnya dilaksanakan dengan paparan kondisi dan strategi penanganan Inflasi dari Setiap Bupati/Walikota di Maluku. akhir rapat koordinasi TPID Provinsi Maluku dengan menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut yaitu Penanganan inflasi yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam upaya pengendalian inflasi telah dilakukan secara komprehensif dengan melakukan Operasi Pasar, Mendorong ketersedian stok bahan pangan seperti Gerakan menanam cabai, meningkatkan produksi kedelai, gerakan menanam dengan menggunakan lahan kosong yang tersedia, mendorong poduksi bahan pangan lokal, Kerjasama distributor, dan mengoptimalkan jalur tol laut untuk mendukung operasional distribusi bahan pangan.