Selayang Pandang

Proses pembangunan pada prinsipnya tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan materi dalam kehidupan manusia, namun pembangunan merupakan suatu proses multidimensi yang meliputi perubahan mendasar atas institusi/Lembaga yang ada, dan perubahan orientasi dari seluruh sistem baik sosial maupun ekonomi. 

Pelaksanaan otonomi daerah telah mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada tata kepemerintahan yang baik (good governance) dalam kerangka menciptakan nilai kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat setempat. Good Governance lebih menekankan pada interaksi berbagai peran di antara berbagai pelaku pembangunan di daerah, baik itu masyarakat, dunia usaha maupun pemerintah daerah dengan diatur oleh tiga pilar utama, yaitu akuntabilitas, transparansi dan partisipasi serta adanya peraturan (rule of law) yang jelas.

Pembentukan Biro Perekonomian Daerah Setda Maluku sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Provinsi Maluku.

Biro Perekonomian Daerah Setda Maluku di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, mempunyai tugas pokok “Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta pelayanan administrative di bidang perekonomian Daerah”.