Tupoksi

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Maluku mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembagunan dalam menetapkan dan menyelenggarakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Biro Perekonomian Daerah Setda Maluku mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program bidang perekonomian sesuai dengan Rencana Strategis Daearh/RPJMD;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka penyusunan kebijakan Daerah di bidang perekonomian Daerah;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian Daerah;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perekonomian Daerah;
  5. Pelayanan administrasi dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah di bidang perekonomian Daerah;
  6. Pelaksanaan ketatausahaan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai tugas dan fungsinya.